Rabu, 28 Januari 2015

Laporan Bambang Widjojanto Harusnya Bukan Ke Kepolisian

Laporan Bambang Widjojanto Harusnya Bukan Ke Kepolisian
beritakabar.blogspot.com - Di tengah pro kontra kasus Bambang Widjojanto, Forum Advokat Konstitusi menilai laporan yang ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak wajar, seharusnya bukan ditangani oleh pihak kepolisian.
 

Advokat Saor Siagian mengatakan dalam undang-undang advokat, kasus yang menimpa Bambang seharusnya dilaporkan kepada Peradi sebagai organisasi yang menaungi advokat Indonesia.

"Ini percederaan yang sangat luar biasa terhadap profesi kami sebagai advokat. Koruptor telah berusaha menyerang balik," ujar Saor di Gedung KPK (28/1).

Saor menilai bahwa ada maksud lain dari Polri dengan tujuan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi.

"Mungkin target mereka yang terakhir adalah mengacaukan negara dan menjatuhkan Jokowi sebagai presiden," ucap Saor.

Sebelumnya Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Bambang saat itu menjadi pengacara yang menggugat hasil ketetapan KPU terhadap pilkada tersebut.

Gugatan Bambang dan tim kuasa hukum memenangkan klien Bambang dan mengantarnya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar